Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati berencana membentuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pati dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda Suwarno pada Senin (13/1/2020).
Diikuti oleh anggota Bapemperda dan OPD terkait, penataan peraturan daerah dinilai perlu dilakukan secara terukur dan sistematis agar mendapatkan hasil yang berkualitas.
Baca juga : Stok Bahan Pokok di Masa Pandemi Aman Hingga Akhir Tahun
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengatakan, sudah ada 4 Perda evaluasi yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Pati bersama Pemerintah Daerah. Namun sesuai perhitungan propemperda yang berdasar Petunjuk teknis Analisis Kebutuhan Perda (AKP), jumlahnya di Tahun 2020 ini ada 19 perda.
Sehingga jumlah raperda yang sudah ditetapkan ada 31 harus dikurangi 12 raperda agar sesuai dengan peraturan dari Pemendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Dengan ditetapkannya Propemperda 2020 ini, kami berharap Raperda yang diusulkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan,” pungkas Suwarno. (Adv/SHT)
Baca juga :
- Dewan Pati Bentuk Pansus Terkait Sengketa Tanah Milik Pemda
- Dewan: Tren Bersepeda Bisa Dijadikan Budaya Positif Bagi Warga Pati
- HUT Bhayangkara, Kapolda Jateng Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com