Petugas Medis Wajib Jelaskan Ketentuan Pelayanan Kesehatan Kepada Pasien

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Dalam memberikan pelayanan kesehatan, peraturan dan ketentuan layanan yang jelas menjadi sebuah keharusan untuk dipahami setiap petugas medis.

Hal tersebut menjadi sorotan publik pasca mencuatnya video protes warga yang mengadu ke RSUD Soewondo atas pelayanannya yang kurang baik.

Dalam rapat kerja Komisi D DPRD Kabupaten Pati yang menghadirkan pihak-pihak terkait, Direktur RSUD Soewondo, dr. Suworo Nurcahyono memberikan keterangan bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit merupakan pasien yang benar-benar mengalami indikasi gawat darurat dan harus dilakukan rawat inap, tentunya akan dilakukan. Namun bila tidak masuk kriteria akan dilakukan rawat jalan.

“Sehingga kalau ada pasien yang sudah diperiksa dan pasien tersebut terindikasi bisa rawat jalan maka pihak rumah sakit akan memberikan rawat jalan,” ujar Suworo Nurcahyono pada raker yang digelar pada Senin (20/1/2022) lalu.

Baca Juga :   Dewan Pati Berharap Seluruh Anggota Bersatu dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Sebagaimana problem yang terjadi beberapa waktu lalu, tindakan yang diambil oleh petugas medis memang pasien tersebut belum diperlukan rawat inap melainkan rawat jalan. Sehingga pihak rumah sakit tetap menolak meskipun pasien beralih ke umum maupun BPJS Kesehatan.

Baca juga  : Selain Sarana Transportasi, Tol Semarang-Demak Jadi Solusi Permasalahan Rob

“Seandainya kita menerima pasien seperti itu sehingga menempati kamar di rumah sakit Soewondo, jika dalam waktu berselang datang pasien lagi dengan kondisi gawat dan membutuhkan tempat tidur rumah sakit maka pasien tersebut tidak mendapatkan tempat dan tentunya kita akan mementingkan pasien yang benar-benar memerlukan,” terangnya memberikan klarifikasi.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto memberikan tanggapan bahwa untuk memberikan pelayanan harus ada aturan yang jelas dan dipahami setiap petugas medis. Tentunya harus ada penjelasan yang baik dari tenaga medis kepada pasien maupun keluarga.

Baca Juga :   Seluruh Fraksi DPRD Pati Setujui Raperda Perubahan Perda RT RW

“Jika pasien harus di terima di rawat inap ya diterima saja,tidak usah berpikir dan berandai-andai kepada hal yang belum pasti. Intinya pasien yang sakit harus ditangani terlebih dulu,” tegasnya.

Selain itu, terkait kriteria rawat inap untuk pasien BPJS Joni meminta pihak penyedia layanan kesehatan wajib memberikan informasi sesuai ketentuan-ketentuannya kepada masyarakat atau pasien dengan jelas.

Sehingga masyarakat dan pasien benar-benar mengerti serta menghindari kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan problem baru. Meskipun diakui kejadian tersebut merupakan puncak kemarahan publik kepada pelayanan RSUD Soewondo.

“Sehingga kalau ada aturan yang jelas dan kriterianya seperti apa untuk pasien yang boleh dirawat dan tidak maka hal seperti ini tidak akan terjadi,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)

Baca Juga :   Anggota DPRD Pati Bersama Kader PKS Bagikan Daging Kurban

Baca juga : 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati