Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Banyaknya bangunan liar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan ruko Congyong Desa Karangrejo Kecamatan Juwana dibongkar oleh Satpol PP Pati pada Selasa (4/2/2020). Hal itu dinilai bagus oleh dewan Pati sebab bangunan yang menyalahi aturan terlebih yang mengganggu masyarakat sesuai prosedur tidak salah untuk dibongkar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com pasca pembongkaran 26 bangunan liar di Juwana, Rabu (5/2/2020).
Baca juga : DPO Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang
Bambang mengatakan, anggota Satpol PP telah diberi tugas dan tanggung jawab serta wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut termasuk di dalamnya untuk penertiban bangunan liar yang menyalahi aturan.
“Sepanjang sesuai dengan peraturan yang ada, bahwa penegakan satpol PP itu saya kira sudah benar. Walaupun tentunya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” jelasnya.
Namun, kata Bambang, sebelum pembongkaran bangunan diharapkan pihak terkait memberikan imbauan terlebih dahulu dengan melakukan pendekatan persuasif agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan perselisihan. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga :
- Dewan Pati Akan Kaji Regulasi Terkait Pemerataan Tanah Sawah
- Toko Modern Langgar Perda, Dewan Pati Panggil Dinas Terkait
Wartawan Area Kabupaten Pati