Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa disetarakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati Drs.H. Sunandar dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang), Rabu (12/2/2020). Penetapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
“Sesuai dengan undang-undangnya bahwa awal tahun 2020 terhitung mulai Januari, semua perangkat desa, siltapnya sudah harus setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang ll A,” jelasnya.
Baca juga : Rapid Test Massal di Pesantren Akan Diambil Secara Sampling
Adapun rincian besaran penghasilan tetap tersebut sesuai peraturan Bupati adalah kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,- atau setara 120% gaji pokok PNS golongan II A. Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,- atau setara 110% gaji pokok PNS golongan II A. Serta perangkat desa lainnya yaitu Kaur, Kasi dan Kadus paling sedikit Rp 2.022.200,- atau setara 100% gaji PNS golongan II A.
Dengan penyetaraan gaji tersebut, Komisi A DPTD Pati akan rutin melakukan sidak setidaknya enam kali kunjungan dalam sebulan untuk memastikan kinerja kepala desa beserta perangkatnya.
“Diharapkan nanti jangan sampai setelah mendapatkan tambahan tunjangan kinerjanya malah menurun. Kalau bisa harus lebih ditingkatkan lagi dalam hal pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga :
- GTPP Rembang Imbau Warga Tetap Patuh Protokol Kesehatan
- Calon Anggota PPDP Nantinya Akan di Rapid Test Terlebih Dahulu
Wartawan Area Kabupaten Pati