Pati,palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan mengimbau Pemkab Pati juga menerapkan kebijakan penutupan sementara tempat-tempat hiburan. Tidak hanya tempat wisata namun juga tempat karaoke dan lokalisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di ruang kerjanya pada sabtu (21/3/2020).
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi kegiatan berkerumunan orang banyak, maka kami berharap kepada Pemkab untuk tempat-tempat hiburan diberi larangan untuk tutup sementara sampai virus corona dinyatakan aman,” ungkapnya.
Baca juga: Dewan Nilai Kepolisian dan TNI Harus Bantu Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan yang Bandel
Sebelumnya, kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah sudah diterapkan di bidang pendidikan, pariwisata dan kebudayaan, ketenagakerjaan dan kegiatan yang melibatkan perkumpulan orang banyak.
“Oleh sebab itu kami sangat berharap, dalam hal ini pihak eksekutif melalui dinas pariwisata terkait dengan tempat hiburan, karaoke, tempat yang ada di LI (lorong indah) perlu ditutuplah untuk sementara waktu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, situasi kasus Covid-19 di Indonesia menurut data dari Kementrian Kesehatan RI per 20 Maret 2020 terdapat 2.028 spesimen yang diterima dengan 18 pasien dalam proses pemeriksaan. Sedangkan kasus yang terkonfirmasi berada di angka 369 dengan 32 kasus meninggal, serta 17 pasien telah sembuh dan 1.643 terbukti negatif. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
- Karaoke dan LI Masih Buka saat Pandemi, Ketua Ansor Pati Layangkan Surat Terbuka kepada Bupati
- Hiburan Malam Masih Buka Meski Ada Larangan, Dewan: Lemah dari Segi Penegakan
- Cegah Kecolongan Lagi, Dewan Pati Imbau Satpol PP Pantau Secara Rutin Tempat Karaoke
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati