Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebelum Hotel Safin dijadikan sebagai tempat karantina mandiri, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengusulkan Gedung Korpri dan Gedung PGRI untuk dijadikan tempat karantina. Hal ini bertujuan agar gedung-gedung milik pemerintah ini dapat kembali dimanfaatkan dan tidak menguras anggaran yang lebih besar.
Namun, pada tanggal 20 April lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menunjuk Hotel Safin sebagai tempat karantina mandiri untuk ODP, OTG maupun tenaga medis yang menangani pasien yang terpapar Covid-19.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Muhammadun mengatakan pihaknya pernah merekomendasikan membuat tempat karantina mandiri.
“Antara lain (rekomendasi), harus membuat ruang isolasi. Kemudian tempat di Hotel Safin kami tidak tahu. Setahu saya awalnya itu di Gedung Korpri dan Gedung PGRI,” ujar Muhammadun saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di Kantor DPC PKB, beberapa waktu lalu.
Muhammadun mengatakan keputusan itu memang kewenangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati. Namun, pihaknya menyanyangkan Tim Gugus Tugas tidak memutuskan gedung milik pemerintah.
Baca juga : Tak Gelar Shalat Id di Masa Pandemi, Ketua Tamir Masjid Agung Pati: Wujud Rahmatul Lil Alamin
“Seharusnya memang di fasiltas-fasilitas pemerintah terlebih dahulu. Kalau ngak cukup baru ditambahi yang lain,” lanjut Muhammadun.
Menanggapi hal itu, pemilik Hotel Safin, Saiful Arifin mengatakan keputusan ini berdasarkan pertimbangan kemanusian dan ia tidak ada niatan untuk mencari keuntungan.
“Awalnya para pekerja medis dikesulitan mencari hotel yang mau menampung mereka. Setelah saya berembuk dengan keluarga, akhirnya kita sepakat mampung mereka,” ungkap Saiful Arifin saat ditemui di Omah Kuno, Kamis (30/4/2020) malam.
Biaya karantina, makan 3 kali dan semua fasilitas selama 14 hari ini dibandrol Rp 3 juta per orang. Biaya ini dibebankan kepada pemerintah, rumah sakit atau instansi terkait. Ini jauh lebih murah dari pada harga reguler di hotel bintang tiga. Harga reguler per kamar dibandrol Rp 300 ribu hingga Rp 400-an ribu. Itupun hanya makan satu kali.
Biaya karantina ini dirasa lebih mahal apabila Pemkab menunjuk gedung miliknya sendiri. Meskipun sudah terbangun, namun semua fasilitas harus disiapkan. Baik itu tempat tidur, petugas medis, petugas masak dan lain sebagainya. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Pati Kembali Zona Merah Usai Warga Pati Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19 di RS Bhayangkara
- Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Lakukan Rapid Test Massal di 3 Swalayan Pati
Wartawan