Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pengeluaran narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara di masa pandemi corona membuat masyarakat resah. Pasalnya, berbagai lini kehidupan utamanya sektor ekonomi yang layu ditambah narapidana yang dibebaskan ini dikhawatirkan masyarakat akan menimbulkan gejolak seperti pencurian atau perampokan dan lain sebagainya.
Hal demikian akan menambah prasangka dari masyarakat dalam tanda kutip “yang di luar saja saat ini sedang susah cari makan apalagi yang jadi narapidana malah dikeluarkan apa tidak menambah kacau situasi”. Apalagi ada berita bahwa narapidana yang diasimilasi kembali berulah justru membuat masyarakat semakin resah dan khawatir.
Baca juga: Banyak Info Terkait Covid-19 di Medsos, Haryanto Sampaikan Data Terbaru
Anggapan masyarakat terkait hukuman kepada narapidana
Mungkin sebagian orang masih beranggapan bahwa jika seorang terdakwa dihukum oleh hakim sesuai dengan amar putusannya, maka terdakwa tersebut harus menjalani hukuman sesuai dengan yang di putuskan oleh hakim. Jika seorang terdakwa dihukum semisal 5 tahun maka dia harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan selama 5 tahun penuh atau jika dihukum penjara selama seumur hidup maka terdakwa tersebut akan menjalaninya seumur hidup pula.
Namun tidak demikian apa yang di sebutkan di dalam undang-undang pemasyarakatan. Tujuan dari pemidanaan bukan lagi merupakan penjeraan atau balas dendam akan tetapi melakukan berbagai upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan dan tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum supaya bisa kembali dan diterima oleh masyarakat.
Dengan kata lain seorang narapidana adalah manusia biasa juga yang tak luput dari kesalahan dan khilaf. Perbuatan pelanggaran hukum yang mereka lakukan mungkin karena adanya faktor-faktor tertentu untuk melakukan perbuatan tersebut. Bahkan bukan cuma orang yang awam, orang golongan bawah atau rakyat biasa, seorang jutawan ataupun milyader yang berdasi atau berpenampilan perlente pun tak luput dari pelanggaran hukum. Dengan demikian seorang yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum perlu di benahi dengan melakukan serangkaian pembinaan akan kedasaran hukum, dan bukan di lakukan pembalasan atau pelanggaran hak asasi.
Mengacu pada undang-undang Pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995 dimana sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pemasyarakatan dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam masyarakat. Konsep sistem Pemasyarakatan ini lahir pada tahun 1964 atas prakarsa Sahardjo (Menteri Kehakiman saat itu ), yang pada dasarnya sangat terkait dengan adanya dorongan untuk pelaksanaan pemidanaan yang lebih manusiawi dan melindungi hak asasi narapidana dan tahanan, kemunculan konsep inilah yang menandai peralihan sistem pemindaan Indonesia dari sistem kepenjaraan yang dalam prateknya lebih menekankan sentimen penghukuman (punitive sentiment) atau pembalasan (retributive) ke sistem Pemasyarakatan yang lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga: Napi Lapas Pati Gunakan HP Ilegal untuk Kontrol Pengedaran Narkotika
Tahapan pembinaan narapidana
Berawal dari amanat undang-undang Pemasyarakatan itulah Lembaga Pemasyarakatan melakukan berbagai upaya pembinaan kepada narapidana.
1.Pembinaan tahap awal
Pembinaan ini dilakukan dalam rentang waktu mulai 0 sampai 1/3 masa pidana, tahapan ini lebih mengedepankan pada pengenalan lingkungan di dalam Lapas atau di kenal dengan istilah admisi dan orientasi.
2.Pembinaan Tahap Lanjutan
Setelah melalui pembinaan awal seorang warga binaan Pemasyarakatan akan diberikan pembinaan tahap lanjutan rentang waktu yang di berikan 1/3 sampai 1/2 masa pidana , pada tahap ini pembinaan yang di lakukan berupa pembinaan kepribadian (mental dan spiritual) serta pembinaan kemandirian (ketrampilan dan pelatihan kegiatan kerja).
3.Pembinaan Tahap Assimilasi
Setelah diberikan berbagai pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulailah warga binaan Pemasyarakatan akan di berikan pembinaan assimilasi rentang waktu mulai 1/2 sampai 2/3 masa pidana.
4.Pembinaan Tahap Akhir
Pembinaan tahap akhir yang di berikan pada Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pembinaan integrasi yang mana Warga Binaan tersebut akan di kembalikan ke keluarga dan masyarakatan untuk kembali hidup normal, pada tahap ini di kenal dengan istilah Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas, rentang waktu mulai dari 2/3 sampai expirasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com