Pengadilan Negeri Semarang Tangani Gugatan Permohonan PKPU

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comPengadilan Negeri (PN) Semarang berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mencatat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg.

“Iya permohonan itu sudah masuk ke kami, dengan klasifikasi PKPU, sudah diajukan 26 Mei kemarin. Yang memohonkan dan termohonnya atas nama pribadi,”kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, singkat.

Permohonan diajukan pengusaha Jakarta, Nurlaila Bernadin (NB) melalui kuasa hukum A Kemal Firdaus, Renaldi Arief N, dan Ahmad Reza Fahruddin. Dengan termohonnya pengusaha Semarang, Agus Hartono. Yang rencana sidang perdananya akan dijadwalkan pada 3 Juni 2020 mendatang.

“Menyatakan secara hukum Termohon PKPU AH berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 40 (empat puluh) hari,” tulis A. Kemal Firdaus, S.H dalam permohonannya.

Baca juga : Oknum Kapolsek di Rembang yang Menabrak 2 Orang hingga Tewas Diduga Mabuk

Tak tanggung-tanggung nilai tagihan yang dimohonkan mencapai lebih dari Rp 53,495 miliar. Dengan rincian Rp 2 miliar merupakan utang kepada NB dan sisanya kepada kreditur lain.

Kemal menjelaskan utang piutang antara kliennya dengan AH terjadi pada 10 Mei 2018 lalu. Saat itu, AH meminjam uang dengan total Rp 2 miliar dalam jangka waktu 3 bulan.

AH kala itu memberikan jaminan 2 cek Bank Mandiri masing-masing senilai Rp 1 miliar. Namun, 3 bulan berselang utang tak kunjung dibayar. Kliennya pun berupaya untuk mencairkan cek yang diberikan AH namun ditolak oleh pihak Bank lantaran saldo tidak cukup.

Kemal mengatakan kliennya juga sudah berupaya menagih, namun AH masih tak memenuhi kewajibannya. Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, somasi juga telah dilayangkan lantaran upaya kliennya menagih utang tak membuahkan hasil. Somasi juga sudah dilakukan atas nama kreditur lainnya.

“Namun tetap tidak ada itikad baik. Karena itu Permohonan PKPU ini kami layangkan dengan anggapan melalui PKPU ini termohon bisa menyelesaikan utang-utangnya,” pungkas Kemal. (*)

Baca juga : 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Dwifa Okta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati