Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kwitansi zakat dari lembaga zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang diakui oleh pemerintah dapat mengurangi beban pajak muzaki (orang yang mengeluarkan zakat).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di kediamannya, Rabu (3/6/2020).
“Sebelumnya, ada pertanyaan dari pengusaha ‘bisa nggeh membayar zakat dapat mengurangi beban pajak’, ternyata di UU itu bisa,” ujar Kiai Yusuf.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, peraturan ini dapat meringankan pengusaha muslim. Karena zakat sendiri bukan termasuk objek pajak. Sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP.
“Kan ini meringankan. Kwitansi dari Lazisnu dapat meringankan dan diakui kantor pajak,” kata Kiai Yusuf.
Baca juga: Tak Hanya Zakat Fitrah, Warga Pati Juga Ramai Keluarkan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
Maka dari itu, ia mendorong umat Islam yang mempunyai kewajiban membayar zakat mal dan pajak untuk tidak ragu melaksanakan kewajibannya.
Terlebih, di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) ini masyarakat golongan bawah sangat membutuhkan uluran tangan masyakarat yang mampu.
Menurutnya, permasalahan kemiskinan terlebih di masa pandemi tidak bisa ditangani oleh pemerintah sendiri. Perlu adanya andil masyakat sendiri, terutama pengusaha, untuk mengentaskan kemiskinan.
“Jadi kita tidak hanya mengandalkan pemerintah saja dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat kita jangkau. Seperti guru TPQ yang tak tersentuh (Bansos Pemerintah), dengan gerakan ini mereka tersentuh,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Warga Keluhkan Masjid Tutup, Mal Buka, Bupati Pati: Nggak Ada Masjid Tutup
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan
Komentar