Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Aroma kelegaan sepertinya tetap bisa dirasakan oleh 1200 kreditur atau anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, yang sudah pailit. Pasalnya sekalipun diajukan kasasi proses pengurusan kepailitan tetap jalan. Hal itu disampaikan salah satu kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari termohon, Bing Yusuf, dalam rapat kreditur yang diadakan di aula Penerbad, Semarang.
Sedangkan terkait upaya kasasi atas putusan pailit itu, diakui kuasa hukum Sismono Rekso Wardoyo dan Eliani Erawati S, selaku pemohon pailit, Sadad Ardiansyah. Sadad membenarkan adanya upaya kasasi, yang sudah diajukan 18 Mei lalu. Hal itu diakui juga oleh Ahmad Rudi Firdaus, yang merupakan salah satu kuasa hukum KSP Jateng Mandiri.
Baca juga: KSP Jateng Mandiri yang Pailit akan Dianjam Gijzeling
Namun demikian Ahmad Rudi enggan menjelaskan detail terkait kasasi, dengan alasan masih mendampingi klien di perkara lain yang berproses di Polrestabes Semarang. Kejanggalan adanya kasasi menang sempat mencuat dalam rapat kreditur pertama karena Ketua 1 KSP Jateng Mandiri, Kristianingsih, sama sekali tak diberitahu atas upaya kasasi itu.
“Saat ini masih proses kasasi, sudah difaftarkan 18 Mei, pihak KSP Jateng Mandiri yang mengajukan kasasi terdaftar di kepaniteraan PN Semarang, jadi posisi klien kami dahulu saat proses pengajuan pailit pemohon, sekarang termohon dalam perkara kasasi,” kata kuasa hukum Sismono dan Eliani, Sadad Ardiansyah, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (4/6/2020).
Sementara itu, dalam rapat kreditur, kurator Bing Yusuf, menegaskan kepada 1200 anggota KSP Jateng Mandiri walaupun ada upaya kasasi proses kepailitan tetap jalan. Untuk itu, pihaknya, berharap para anggota juga memberikan bukti-bukti terkait aset. Ia mengaku sudah mendatangi kantor pusat KSP Jateng Mandiri di Temanggung, namun kantor tutup.
Baca juga: Nasib 1.200 Nasabah KSP Jateng Mandiri Tidak Jelas
Sedangkan dar info warga sudah tak ada kegiatan. Kemudian timnya mendatangi Sekretaris I, membicarakan putusan dan mrminta dokumen, namun alasannya dokumen di kantor, setelah didatangi lagi ke kantor tenyata tutup. Akhirnya timbya datangi ke kantor yang ada di ruko Gayamsari melakukan sita umum dan kembali bersurat.
“Informasi pengurus akan mempelajari surat dan mencari info keterkaitan sertifikat maupun aset itu. Kami selaku kurator juga sudah menyurati bank-bank, sayangnya sampai saat ini belum kelihatan sama sekali hartanya atau asetnya,” tandasnya.
Atas kepailitan itu dua kantor hukum Yakni, Lembaga Konsultasi, Mediasi dan Bantuan Hukum (LKMBH) Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Jawa Tengah sepakat membuka pendampingan hukum gratis bagi semua kreditur yang membutuhkan. Bahkan kedua lembaga itu memastikan akan memberikan pendampingan hukum yang terbaik. (*)
Baca juga: Permohonan Homologasi, KSP Intidana Diminta Tidak Lakukan Transaksi Sementara
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com