Tak Laksanakan Aturan JKN-KIS Sesuai Aturan, BPJS Kesehatan Bakal Beri Sanksi Badan Usaha

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com BPJS Kesehatan memberlakukan sanksi bagi badan usaha yang tidak melaksanakan aturan terkait JKN-KIS sebagaimana mestinya.

Untuk memastikan hal tersebut BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pati, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati dan Satwasker Kabupaten Pati melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Pati.

“Dengan pemberlakuan sanksi ini bisa dilakukan dengan baik di semua sektor, dari kami sudah dilaksanakan teguran dan sebagainya, kemudian tahap berikutnya dilakukan SKK, kemudian setelah itu diajukan ke DPMPTSP untuk dilakukan penghentian layanan publik sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Tarmuji melalui video conference, Jumat (24/04).

Baca juga: BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Digital untuk Permudah Peserta

Dia menambahkan selama pemberlakuan pencegahan penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan melaksanakan pemeriksaan secara daring.

“BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan jarak jauh terhadap badan usaha melalui telepon dan email sehingga meminimalkan tatap muka. Selain untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19, upaya ini juga merupakan komitmen kami untuk tetap melaksanakan tugas dalam kondisi apapun.”

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit menyampaikan bahwa kejaksaan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami BPJS Kesehatan yaitu badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerja, belum melaporkan data gaji sebenarnya dan menunggak pembayaran iuran.

“Kejaksaan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan sebanyak 33 badan uaha. Itu semua adalah menjadi kewajiban kami bagaimana harus menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh BPJS Kesehatan terkait tunggakan badan usaha, badan usaha belum mendaftar, serta badan usaha yang melaporkan data yang sebenarnya. Terkait itu bagaimana pelaksanaan apa yang menjadi tugas-tugas kita dari BPJS Kesehatan harus kita sesuaikan untuk pelaksanakannya terhadap kondisi yang menimpa bangsa indonesia atau dunia ini,” jelasnya. (Adv/UP/SHT)

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Pati Launching Sistem Antrian Online

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Komentar ditutup.