Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus perceraian di Kota Semarang selama pandemi Covid-19 menunjukkan angka 533 kasus. Sebanyak 459 di antaranya diajukan oleh pihak istri.
Angka tersebut dihitung berdasarkan kasus yang didaftarkan periode bulan Maret sampai bulan Mei di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Semarang.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang, Saefudin mengatakan angka tersebut dihitung berdasarkan kasus yang didaftarkan. Sehingga, dari jumlah itu, ada kasus yang belum diputus pengadilan.
Saefudin membeberkan data perceraian pada bulan Maret terdapat 175 perkara gugatan cerai dan 34 perkara permohonan cerai talak. Untuk bulan April terdapat 199 perkara gugatan cerai dan 27 perkara permohonan cerai talak.
Baca juga :Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkot Bersama Dinkes Lakukan Swab Test di Pasar Mijen Semarang
Kemudian, di bulan Mei terhitung ada 85 perkara gugatan cerai serta 13 perkara permohonan cerai talak.
“Jadi, jumlahnya ada 459 perkara gugatan cerai dan 74 perkara permohonan cerai talak. Jika ditotal secara keseluruhan mencapai 533 perkara,” ungkap Saefudin saat ditemui di kantornya, Selasa (9/6/2020).
Masalah yang ditangani PA dalam kasus cerai ada dua macam. Pertama, gugatan cerai yang dilakukan istri untuk mengajukan cerai terhadap suami melalui PA. Kedua, permohonan cerai talak, yang berarti cara suami untuk mengajukan cerai ke PA.
Lanjutnya, jika dilihat dari penyebab pengajuan cerai, ada beragam. Mayoritas karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam keluarga.
“Ada juga faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, madat, mabuk, judi, dipenjara, masalah ekonomi, zina, hingga murtad”, pungkasnya. (*)
Baca juga :
- Sejak Social Distancing Angka Perceraian di Kabupaten Pati Terus Menurun
- Sebanyak 250 Warga Karaban Dapat BSP dari Kemensos
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta