Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah hari ini menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, bertempat di halaman Kantor BNNP Jateng, Selasa (9/6/2020).
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 145,73 gram dari total kurang lebih 223,87 gram yang disita.
Selain sabu, narkotika lain golongan 1 jenis ekstasi berjumlah 490 butir dimusnahkan dari total jumlah 500 butir.
Sementara, sisanya disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Baca juga : Sambut New Normal, Dinkes Pati Ajak Masyarakat Terapkan PHBS
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, menyatakan kegiatan hari ini guna menjalankan mandat pasal 91 UU No.35/2009 tentang narkotika. Peraturan itu memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika.
“Pemusnahan ini berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan,” ucapnya saat menyampaikan keterangan.
Benny menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut disita oleh penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekitar pukul 13.30.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNP Jateng, Kabid Pemberantasan dan Penyidik BNN Jateng, serta sejumlah stake holder terkait yang diundang memusnahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi.
Baca juga :
- Tujuan Pemidanaan Bukan Penjeraan Lagi, Tapi Pembinaan Narapidana
- Tekan Penyebaran Covid-19, Bupati Pati Pilih Sholat Idul Fitri di Rumah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta