Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mengungkapkan lahan SMK NU Pati sudah diterbitkan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan dapat digunakan sebagai lahan terbangun.
Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sugiyono, melalui Kepala Bidang Perizinan. Bahwa dari aspek legalitas tata ruang di lahan SMK NU sudah ada keputusan dari BKPRD yang diterbitkan pada tahun 2014.
“Yang menyebutkan di lahan itu memang dapat digunakan untuk kegiatan terbangun. Artinya bisa digunakan kegiatan. Ketika mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah kami teliti dan telaah dan memang lokasi tanah yang akan digunakan sesuai tata ruang,” tuturnya saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di kantornya, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: SMK NU Pati Belum Bisa Gelar KBM Karena Tanah Bermasalah, Endro: Kita Bantu Cari Solusi
Ia mengatakan status tanah pada sertifikat kepemilikan di lahan tersebut memang lahan pertanian. Tapi dari BKPRD memberikan rekomendasi bahwa di titik tersebut dapat dipertimibangkan kegiatan terbangun.
“Sertifikat itu kan terbit sebelum perda RT-RW saat itu, jadi memang ketika pencatatan sertifikat itu kemungkinan masih hamparan pertanian. Tapi titik di lahan itu dapat dipertimbangkan untuk kegiatan terbangun,” lanjutnya.
Saat ini, katanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sedang mengajukan Raperda tentang perubahan tata ruang RT/RW.
“Dan memang saat ini proses pembahasan dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat. Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati yang berwenang memberikan keterangan atau bisa jadi masih (terkendala) pandemi Covid-19,” tuturnya (*)
Baca juga: Terdampak Pandemi, 464 Warga Pati Mengalami PHK
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan