Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Setelah diberhentikan sementara akibat adanya pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang aktifkan kembali pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, mengatakan pengaktifan ini didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu tentang Pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Pengaktifan kembali jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Semarang dilakukan mulai tanggal 14 Juni 2020, sesuai dengan Surat Edaran dari Bawaslu,” kata Amin melalui siaran pers, Senin, (15/6/2020).
Dia menambahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengaktifan jajaran pengawas se-Kota Semarang untuk bertugas kembali. Dimulai dari agenda yang terdekat yakni pengawasan pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) secara serentak untuk 177 Kelurahan pada tanggal 15 Juni 2020.
Baca juga: Terapkan SOP Kesehatan, Biaya Pilkada Diperkirakan Bengkak
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pengawasan Pilkada 2020 sempat tertunda dan mulai bulan Juni ini kembali dilanjutkan.
“SK pengaktifan sudah diterbitkan, setidaknya ada 369 personel terdiri dari Panwaslu Kecamatan berserta Sekretariat dan Panwaslu Kelurahan. Maka pengawas sudah dapat bertugas kembali tanpa mengabaikan protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19,” ucapnya.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan pemetaan internal termasuk kesiapan personel pengawas ad-hoc dan memastikan tidak ada yang mengundurkan diri dan masih bersedia menjalankan kerja-kerja pengawasan ditengah pandemi yang masih melanda ini. (*)
Baca juga: Kemendagri Gelar Video Conference Bahas Persiapan Pilkada Bersama Pemkot Rembang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Ulfa PS