Razia Tidak Pakai Masker Didenda 250 Ribu, Diskominfo Pati: Hoax

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Beberapa waktu lalu beredar info dari broadcast WhatsApp terkait akan adanya razia gabungan oleh kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan 3 pilar untuk merazia warga yang tak pakai masker selama masa pandemi. Hal ini dibantah oleh Kepala Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Pati, Indriyanto.

Hoax mas, Saya sudah konfirmasi ke Dinkes (Dinas Kesehatan), dan anggota Satgas. Info tersebut nggak benar,” katanya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (24/6/2020).

Senada dengan Indriyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa juga mengonfirmasi bahwa kabar tersebut adalah hoax.

“Tidak benar mas, itu hoax,” tegas Hadi.

Baca juga: Siapkan SOP Kesehatan di Tempat Ibadah, BPBD Kota Semarang Bagi-bagi Masker

Baca Juga :   Tak Hanya Modal View Indah, Begini Tahapan Jadi Desa Wisata

Dalam broadcast tersebut dikatakan bahwa bagi warga Pati yang tidak memakai masker saat beraktivitas akan dikenakan denda dan hukuman berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib, dan denda minimal Rp250.000.

Meski broadcast tersebut hoax, namun banyak pihak yang mendukung ketentuan ini bila diterapkan di Kabupaten Pati. Salah satunya adalah Kepala Dinas DPMPTSP, Sugiyono.

Hoax ataupun tidak, menurut saya peraturan tersebut di atas bagus untuk diterapkan di Kabupaten Pati,” kata Sugiyono dalam keterangan tertulis. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Diskominfo Pati Punya Website Anti Hoaks Guna Berantas Kabar Bohong

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati