Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebut peralihan kepemilikan hak aset Pasar Sleko yang terletak di Jl. HOS. Cokro Aminoto Desa Semampir Kecamatan Pati sah sesuai dengan prosedur jual beli tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat diwawancarai oleh awak media usai rapat bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Pati, Senin (13/7/2020).
Bambang Susilo, Politisi PKB mengungkapkan jika Komisi A telah diberikan tugas oleh Pimpinan Dewan untuk menindaklanjuti hasil audiensi warga Desa Semampir terkait pengalihan hak Pasar Sleko menjadi kepemilikan perorangan.
Baca juga : Polemik Aset Daerah, Warga Desa Semampir Siap Mediasi Lagi dan Tempuh Jalur Hukum
Bambang juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri proses-proses yang mendasari pelepasan hak aset tersebut, termasuk dokumen-dokumen pendukung yang sudah dipelajari semua dan telah ada keputusan dari DPRD Pati pada saat Paripurna.
“Jadi bukti-bukti notulen Paripurna di Tahun 2001 terkait dengan keputusan Dewan terhadap proses jual beli aset tersebut semua ada,” ungkapnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Sehingga pihaknya menilai proses peralihan hak aset tersebut secara prosedural sudah sesuai dalam keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2001 dan semua prosedur sudah dilalui semua termasuk rapat Paripurna.
“Oleh karenanya terkait dengan proses jual beli itu secara legalitas dan formalnya dikatakan sah,” pungkasnya.
Sementara itu, Parmono Kepala Desa Semampir menilai jika sertifikat yang sekarang menjadi hak milik perorangan dengan atas nama Ernawati berbeda dengan keterangan seharusnya. “Di Sertifikat atas nama Ernawati itu seharusnya Pasar Sleko lama, tapi ini malah yang timbul malah pekarangan. Kalau semacam itu dari awal ada kesalahan administrasi,” ujar Kades Semampir, Parmono. (Adv/AR/DF/SHT)
Baca juga :
- Dugaan Kasus Jual Beli Aset Daerah, Dewan Pati Masih Berusaha Ungkap Fakta
- Aset Pemda Diakui Milik Perorangan, Warga Semampir Datangi Gedung DPRD Pati
- BPKAD Jelaskan Kronologi Peralihan Pasar Sleko Lama Menjadi Milik Perorangan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Wartawan Area Kabupaten Pati