Tolak Pemakaman dengan Protokol Covid-19, Peti Dibuang ke Laut

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pada Minggu (12/7/2020) telah terjadi pembuangan peti dari jenazah warga positif corona di Karangmangu. Jumali, Kepala Desa Karangmangu mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu siang.

“Kejadian Minggu jam 1 siang, di RT 02 RW 02 sebelah timur pondok pesantren Al Anwar,” tuturnya, Senin (13/7/2020).

Ia mengaku hal tersebut berawal dengan adanya penolakan warga terhadap penggunaan protokol kesehatan yang ditentukan oleh tim gugus tugas.

“Pihak keluarga yang menunggu jenazah di RSUD menolak apabila pemakaman menggunakan standar protokol kesehatan. Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Sarang, kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Karangmangu, guna memberikan penjelasan kepada keluarga korban,” tuturnya.

Baca juga : Kediaman Gus Kamil Terlihat Sepi, Pelayat Dilarang Masuk

Melalui koordinasi tersebut, Jumali mengatakan keluarga korban yang berada di rumah sakit maupun di rumah duka telah menyepakati  pemakaman sesuai protokol Covid-19. “Dengan syarat jenazah disalatkan dulu di mushola setempat,” imbuhnya.

Namun setelah mobil pembawa jenazah tiba di depan Mushola Al Huda Desa Karangmangu, ada seseorang yang diduga melakukan provokasi kapada warga sekitar agar mengambil paksa jenazah.

“Tak berselang lama, peti jenazah diambil paksa. Jenazah diangkat, untuk dimandikan dan disalatkan di rumah. Sedangkan peti jenazah dibuang ke laut,” lanjutnya.

Jumali juga menambah sebelum terjadi proses pembuangan peti, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan warga.

“Karena petugas berpendapat ketika ada pasien positif Covid-19 meninggal dunia, prosesi pemakaman melalui prosedur ketat, untuk menghindari kemungkinan penularan.  Karena jumlah warga cukup banyak dan tetap bersikukuh, petugas akhirnya memilih menghindar, sekaligus menjauhi lokasi tersebut,” tutupnya.  (*)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta