Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati mempertanyakan langkah Pemerintah Desa (Pemdes) yang menarik Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD).
“Tanggal 30 Juni kemarin ada pencairan di Bank Jateng. Para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) diajak pencarian di Bank Jateng. Tapi 27 KPM, uangnya diminta oleh Pemerintah Desa,” ujar Sekretariat BPD Pasucen, Abdul Majid kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya hal ini menyalahi aturan. Ia mengungkapkan ada 339 KPM dan 27 diantaranya tumpang tindih dengan bantuan lainnya.
Namun, katanya hal ini menyalahi aturan Pemerintah Kabupaten Pati. Seharusnya KPM sendiri yang mengajukan pengunduran diri setelah adanya KPM pengganti. Dan semestinya, Pemdes tidak mengajak ke-27 KPM ini untuk pencairan BLT DD pada tanggal 30 Juni lalu.
baca selengkapnya di sini
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten