Dana Manfaat Mensubsidi Hampir Setengah Biaya Pemberangkatan Haji

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Pati, Abdul Hamid mengungkapkan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji, disubsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

Hamid mengatakan bahwa biaya pemberangkatan haji sebenarnya senilai 70 juta rupiah.

“Tapi jamaah hanya membayar 36 juta. Dana manfaat itu sudah diberikan kembali ke jamaah untuk menutup angka yang 34 juta itu,” kata Hamid kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui beberapa waktu yang lalu.

Diakui Hamid, subsidi dalam pembiayaan haji adalah diambil dari hasil manfaat dana milik jamaah haji yang belum berangkat.

“BPKH memperoleh dana manfaat dari akumulasi setoran jamaah keseluruhan dari tahun ke tahun, diakumulir diambil sekian persen diberikan ke jamaah lain,” urainya.

Baca Juga :   Hari Amal Bakti, Kemenag Pati Gelar Khataman Quran Virtual

Baca juga : Tenaga Medis Telah Bekerja Intensif, Dewan Dorong Pemkab Segera Cairkan Insentif

Hamid juga mengungkapkan bahwa sistem pengeloaan dana manfaat ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).

“Dan itu sesuai dengan kesepakatan Komisi 8 DPR RI,” imbuhnya.

Namun beberapa waktu lalu muncul wacana skala Nasional bahwa dana manfaat untuk subsidi jamaah haji akan dihapus secara perlahan dengan alasan idealnya berhaji harus memenuhi aspek mampu.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah mampu secara finansial. Sehingga tidak ada dana subsidi untuk pembiayaan haji, adalah keharusan.

Saat palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com menanyakan ini kepada Abdul Hamid, Ia belum bisa memastikan terkait wacana tersebut.

Baca Juga :   Dianggap Menjanjikan, Area Tanam Tembakau di Pati Meningkat

“Yang ini saya tidak berani comment sebelum ada petunjuk resmi dari pusat,” pungkas Hamid.

Dana manfaat adalah dana yang disetorkan jamaah, yang disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah. Dari pengelolaan ini, jamaah haji akan mendapat lebih banyak manfaat. (*)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta