Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan masih berkoordinasi dengan Komisi A terkait audiensi yang akan digelar oleh Kades Semampir soal kasus jual beli aset daerah.
Masalah dugaan jual beli aset daerah yang berada di komplek pasar Sleko Lama atau di Desa Semampir ini sebelumnya telah dilakukan beberapa kali audiensi. Namun, warga Desa Semampir merasa belum mendapatkan fakta dari hasil rapat musyawarah bersama Komisi A DPRD Pati.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyampaikan permintaan agenda audiensi ini sudah dikoordinasikan dengan Komisi A untuk dijadwalkan.
“Untuk masalah ini kami akan bicarakan lagi dengan Komisi A,” jelas Ali.
Baca juga; Pansus Tak Kunjung Dibentuk, Warga Semampir Akan Audiensi Lagi
Kepala Desa Semampir, Purnomo, mengatakan audiensi yang diajukan digelar pada pekan ini tidak hanya akan diikuti warga Semampir.
“Jadi besok yang melakukan audiensi bukan hanya warga Semampir lagi, melainkan semua warga masyarakat Kabupaten Pati juga ikut mencari kebenaran atas dugaan jual beli aset tersebut,” ujarnya pada Senin (3/8/2020).
Audiensi ini digelar karena warga Semampir menilai belum ada fakta yang dirasa tepat terkait polemik tanah aset daerah yang saat ini telah menjadi milik perorangan. Hal itu karena tidak ada kata jual atau beli dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati nomor 40 tahun 2001. Melainkan amanat untuk menghapus Pasar Sleko, untuk dibangunkan los-los pengembangan Pasar Sleko ll. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Menyebut Tidak Ada Penghapusan Aset Daerah
- Hasil Pemeriksaan Polemik Pasar Sleko Sudah Diserahkan ke Pimpiminan Dewan
- Kasus Positif Covid-19 di Wonosobo Bertambah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS