Meski Sudah Ada Edaran Baru, Pati Belum Dapat Lampu Hijau Laksanakan KBM Tatap Muka

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah terbitkan edaran penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Isi dari edaran ini adalah penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran selain zona merah dan orange. Untuk daerah berzona kuning dan hijau penyebaran Covid-19 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati mengatakan, hingga saat ini pihak Provinsi belum mengijinkan seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Pati untuk melakukan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) secara tatap muka.

“Terkait  dengan edaran dari menteri, kita (Kabupaten Pati) belum termasuk itu (yang diperbolehkan KBM tatap muka). Kita sifatnya nunggu dari tim covid daerah. Jadi perkembangan setiap hari kan kita selalu pantau,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (10/8/2020).

Baca Juga :   Terdampak Covid-19, Sebanyak 1,5 Ribu Pekerja Seni Diusulkan Dapat Bantuan

Diakui Winarto, bilapun daerah berzona kuning dan hijau diperbolehkan untuk melakukan KBM tatap muka, pihak lembaga pendidikan harus membuat kesepakatan dengan wali murid dan tim gugus tugas daerah.

Baca juga : Dana BOS Bisa Dialokasikan untuk Pembelian Kuota Internet Siswa

“Walaupun boleh (tatap muka), itupun tergantung Satgas (gugus tugas penanganan covid) Kabupaten dan wali murid. Kalaupun iya, paling 50%  saja dan murid tidak boleh dipaksa untuk tatap muka karena angka bisa kasusnya meningkat,” katanya.

Meski tetap melaksanakan KBM daring, Disdikbud telah mengistruksikan kepada pihak lembaga pendidikan di Pati untuk tetap siapkan sarana prasarana protokol kesehatan di tingkat sekolah.

“Juga dipersiapkan untuk sekolah-sekolah sehingga ketika sudah ada lampu hijau kita sudah siap. Mulai dari protokol sarana prasarana, protokol masuk siswa, protokol pulang, selama dikelas, dan  istirahat. Juga protokol antara guru dan guru, protokol siswa dan guru,” pungkas Winarto. (*)

Baca Juga :   Dindikbud Kabupaten Pekalongan Tunda KBM Tatap Muka

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta