Banyuasin, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mendalami kasus pencabulan yang dilakukan guru BK (Bimbingan Konseling) HB (53) kepada siswinya S (13).
Hal ini terjadi saat S kesulitan mengalami pembelajaran online sehingga datang ke sekolah pada Senin (31/8/2020) kemarin.
Tersangka ini lalu membawa korban ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus untuk mengajari korban.
“Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya,” kata Suprianto, lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Baca juga : Gejala Terlihat Sama, Ini Beda Infeksi Virus Corona dan Tuberculosis
Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka yang tidak jauh dari sekolah. Dan pihak kepolisian mengamankan pelaku agar terhindar dari amukkan massa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HB pun mengakui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.
“Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HB dikenai Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
“Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain,” tutup Suprianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Siswi SMP di Banyuasin Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru BK, Begini Kronologinya.”
Baca juga :
- Berstatus Zona Orange, Pemkab Kudus Tetap Galakkan Patroli Protokol Kesehatan
- Tetangga Tega Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan
- Dengan Iming-iming Uang 2000 Rupiah, Tersangka YS Cabuli Gadis di Bawah Umur
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com