Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pilkada tahun ini, pemerintah akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan sanksi tersebut. Salah satunya adalah pemblokiran data ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemblokiran ini merupakan usulan dari DPR.
“Kami bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas, yaitu apabila diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan di BKN,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).
“Dengan pemblokiran data tersebut maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani,” lanjut dia.
Baca juga: Bawaslu Jateng Temukan Puluhan ASN Tak Netral di Momentum Pilkada
Pemblokiran data merupakan bagian dari kewenangan BKN dalam rangka pengendalian ASN. Tjahjo menegaskan, berdasarkan kesepakatan dengan KASN, pemblokiran merupakan bagian penegakan disiplin netralitas ASN.
Namun, Tjahjo menilai sanksi pemblokiran perlu diperkuat. “Sehingga rencananya pada 10 September nanti akan dilakukan Penandatanganan SKB antara MenpanRB dengan KASN, Mendagri, dan Bawaslu,” lanjutnya.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Dia menuturkan, ASN tetap memiliki hak politik yang dijamin oleh undang-undang untuk mengikuti pemilihan umum. Namun penggunaan hak tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: ASN Minta Fasilitas WFH Dipenuhi, Menkeu: Jangan Manja!
Menurutnya, jumlah ASN PNS sebanyak 4.189.121 orang berdasarkan catatan pada 2019 lalu berpotensi mengungkit suara.
“Sebagai birokrasi pelayanan publik, jumlah tersebut berpotensi untuk mengungkit suara yang berpuluh kali lipat, sehingga menjadi rebutan para elite politik untuk mencoba mengganggu netralitas dari ASN,” tutur Tjahjo.
Dalam posisi yang harusnya netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam beberapa kasus telah terjadi banyak pelanggaran terhadap netralitas. Pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya sedikit yang dijatuhkan hukuman disiplin, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur/Bupati/Walikota, enggan menjatuhkan disiplin. (*)
Baca juga:
- Netizen Usulkan Dua Nama Wanita di Pilkada Rembang
- Mbah Hendro Kusumo, Tokoh Islam di Gambiran Pati
- Alih-Alih Mengajar, Guru BK Cabuli Siswa Berumur 13 Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Siapkan Sanksi Pemblokiran Data ASN yang Tak Netral pada Pilkada 2020“.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com