
Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menilai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati harus melakukan langkah yang ekstra untuk menyelesaikan persoalan antara pekerja dan pengusaha atau manajemen perusahaan.
Diketahui ada 7 warga Kabupaten Pati eks karyawan PT. Semar Pelita Sejati mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih dari dua bulan setelah di-PHK mereka belum mendapatkan pesangon. Padahal, manajemen perusahaan telah berjanji apabila mau di-PHK, mereka akan diberikan pesangon yang pantas.
Saat ini, Disnaker tengah mengupayakan berkomunikasi kepada manajeman perusahan dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar perusahaan mau menjalankan kewajibannya untuk memberikan pesangon.
Baca juga: Disnaker Pati Kena Refocusing 35 Persen, Job Fair Hingga BLK di Cancel
Menurut Narso, meskipun di tengah pandemi, PHK juga mempunyai prosedur. Dan ia meminta Disnaker Kabupaten Pati untuk terus melakukan upaya agar pengusaha tidak melakukan tindakan semaunya sendiri.
“(PHK) itu memang ada prosedurnya sendiri. Ketika dari pihak manajemen ketika dipanggil oleh pihak Disnaker kok tidak kooperatif mestinya ada langkah yang serius dari pihak Disnaker,” ujar Narso kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (1/9/2020).
Ia khawatir apabila tidak ditangani dengan serius, permasalahan ini akan dicontoh perusahaan lainnya.
“Karena kalau ini terjadi akan menjadi preseden yang buruk antara tenaga kerja, perusahaan maupun Disnaker sendiri. Nanti kalau dibiarkan perusahaan akan menjadi sewena-wena kepada pekerja dan kekhawatirannya akan dicontoh oleh perusahaan lain,” tandasnya. (Adv/UH/UP/SHT).
Baca juga:
- Pemkot Surakarta Bantu Korban PHK Dirikan Usaha Mandiri
- Ulasan Makanan yang Bisa Menurunkan Asam Lambung yang Baik Dikonsumsi
- Rangkul 300 Pelaku UMKM di Kudus, Aplikasi Gasbro Dapat Apresiasi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan