
Pekalongan, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lima buah handphone yang digunakan untuk belajar daring para santri di Pondok Pesantern Al Villa Khuzaemah di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Pekalongan digasak pencuri. Pelaku juga membobol kotak amal masjid dan menggondol uang didalamnya.
Peristiwa baru diketahui usai salat subuh saat santri yang bertugas menjaga ruangan kembali pada Jumat (28/8/2020). Mereka kaget mendapati kotak amal telah pecah. Lantas mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Kajen.
Kapolsek Kajen Iptu Isnovin menjelaskan, identitas pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang ada di apotek depan pondok. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bercak darah di sekitar kotak amal.
“Dari hasil rekaman CCTV, kami dapatkan bukti tersangka saat masuk ke TKP. Sementara bercak darah itu ternyata dari luka jari tersangka saat memecah kotak amal. Dia tak mulus menggunakan setrika saat memecah kaca,” katanya dalam konferensi pers.
Pelaku diketahui bernama Anang Afrizal alias Isal (30) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia mengontrak rumah di Dukuh Tambor, Desa Nyamok, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Sehari-hari, dia bekerja sebagai kuli batu.
Baca juga: Diduga Hasil Pencurian, Potongan Sapi Ditemukan Berserakan di Pinggir Jalan Desa Pandangan Kulon
Isal masuk ke kantor asrama pondok pesantren. Saat itu pintu tidak terkunci. Untuk mebobol kotak amal, Isal menggunakan setrika milik santri. Dia memecah salah satu sisi kaca kotak amal itu. Lalu mengambil seluruh uang senilai Rp1 juta lebih.
“Kotak amal ada di ruangan itu. Di sekitarnya tergeletak lima HP. Saya ambil semua,” kata Isal, Jumat (4/9/2020).
Isal mengaku, uang hasil curiannya sudah dibelanjakan kebutuhan sehari-hari. “Sebagian uang sudah saya belanjakan beras dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa lima handphone, kotak amal dan setrika yang digunakan untuk memecah kotak amal, “Kami mengamankan lima unit handphone. Tersangka mengakui perbuatannya saat kami interogasi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Isal dijerat pasal 363 ayat 1 ke- 3e dan 5e KUHP. Dia diancam tujuh tahun penjara. (fp)
Baca juga:
- Pelaku Pencurian Kayu di Wilayah Hutan KPH Randubelatung Ditangani Polres Blora
- Hasil Autopsi Rupiah, Dinyatakan Bunuh Diri
- Merambah ke UU ITE, Kasus Penganiayaan Oleh Bos Karaoke Paradise Makin Panas
Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul ‘Duh! Kotak Amal hingga 5 HP Santri untuk Belajar Online Dicuri‘
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com