Syarat Beserta Hukum untuk Mencapai Pernikahan yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comPernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan oleh dua orang yang bermaksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial.

Pernikahan itu sendiri memiliki tujuan untuk menjalankan sunnah Rasul SAW untuk mendapatkan keturunan sesuai dengan syariat agama, melengkapi setengah agama. Pernikahan ini diharapkan dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah.

Mengenai hal tersebut, Allah SWT telah mensiratkannya dalam QS. Ar-Rum  ayat 21 :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenang dan tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Baca Juga :   Hari Raya Idul Adha, Sebuah Teladan Kehidupan dari Nabi Ibrahim dan Keluarganya

Baca juga : Membaca Ayat Kursi, Ketahuilah Manfaatnya untuk Diri Sendiri

Pernikahan akan menjadi sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh agama, adapun syarat dan hukumnya adalah:

Rukun Nikah :

  1. Calon Pengantin lelaki
  2. Calon Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi lelaki
  5. Ijab dan qobul

Selain rukun, dalam Islam ada syarat sah nikah yang wajib dipenuhi:

1. Beragama Islam

Pengantin pria dan wanita harus beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam.

2. Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri

Pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Periksa terlebih dulu riwayat keluargasebelum dilakukan pernikahan.

Baca Juga :   Anti Ribet, Tiga Gaya Pejabat Publik Ini Bisa Ditiru Saat Vaksinasi

3. Wali Akad Nikah
Wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Meski demikian, penggunaan wali hakim ini juga nggak sembarangan.

4. Tidak Sedang melaksanakan haji

Syarat sah menikah berikutnya yakni tidak sedang berhaji. Seperti dalam hadits Riwayat Muslim: “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

5. Bukan Paksaan

Syarat sah menikah terakhir yakni menikah bukan karena paksaan. Pernikahan karena keikhlasan dan pilihan kedua mempelai untuk hidup bersama. (*)

Baca Juga :   Pernikahan di Masa PPKM Darurat Hanya Boleh Dihadiri Enam Orang

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati