Waspada Klaster Covid-19 di Perkantoran, Pemerintah Beri Batasan Jumlah Karyawan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Presiden Joko Widodo telah memberikan imbauan agar mewaspadai klaster perkantoran. Oleh karenanya, pemerintah memberikan batasan karyawan yang masuk kantor.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Nomor 67 tahun 2020 pada 4 September.

Dalam surat tersebut, Tjahjo mengatur batas jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bisa masuk kantor berdasarkan zona

Bagi kantor pemerintah yang berada di daerah zona merah penularan virus corona hanya boleh diisi 25 persen aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 75 persen wajib bekerja di rumah atau work from home (WFH)

“Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen,” mengutip surat edaran Tjahjo.

Baca Juga :   Tekan Angka Penularan Kasus Covid-19, Pemerintah Gencarkan 3T

Baca juga: Intensif Pantau Klaster di Ponpes, Sekda Banyuwangi Terpapar Virus Corona

Kantor pemerintah daerah di zona kuning hanya boleh diisi maksimal 75 persen PNS. Sementara kantor pemda di zona oranye maksimal diisi 50 persen PNS.

Di wilayah yang tidak terdampak atau zona hijau, seluruh PNS pada instansi pemerintah bisa kembali masuk kantor.

Pemerintah sendiri mulai membolehkan PNS kembali bekerja di kantor mulai 5 Juni lalu. KemenPANRB mengimbau instansi pemerintah tidak mempekerjakan seluruh PNS di kantor dan mengatur sebagian pegawai bekerja dari rumah.

KemenPANRB juga sempat menerapkan sif waktu masuk kerja untuk mencegah penumpukan di transportasi umum di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sif kerja dibagi menjadi dua, yakni pukul 07.30 sampai 15.00 WIB dan 10.00 sampai 17.30 WIB.

Baca Juga :   News Grafis : 90 Sekolah di Jakarta Ditutup Lantaran Kasus Covid-19 Merebak

Sejauh ini, telah ada 194.109 kasus positif virus corona di Indonesia per 6 September. Dari jumlah tersebut, 138.575 telah sembuh dan 8.025 meninggal dunia. (*)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul ‘75 Persen PNS di Zona Merah Corona Dilarang Berkantor