Pengroyokan di Sarang, 1 Korban Meninggal dan 11 Orang Jadi Buron

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Kasus pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal di Kecamatan Sarang, Rembang masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polres Rembang.

“Masih penyelidikan lanjutan,” jelas Bambang, Kasat Reskrim Polres Rembang pada Selasa (8/9/2020) saat ditanya terkait kasus yang terjadi Jumat tanggal 31 juli 2020 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Pasalnya, kasus pengroyakan dan penganiyaan ini melibatkan banyak orang. Terhitung masih ada 11 orang yang dinyatakan buron. Yakni dengan inisial DN, TN, SH, KD, MG, AN, AD, AN, MS, AR, AS.

Sedangkan pelaku yang ditangkap sekitar 5 orang. Dengan pelaku berusia 18 tahun 2 orang, 21 dan 26 tahun satu orang dan pelaku dengan 17 tahun satu orang.

Baca Juga :   Warga Tuntut Limbah di Sluke Segera Dipindah

Kasus yang menawaskan Khafidizin, berawal dari ketidakterimaan akan suara motor. Sekira pukul 02.00 WIB sejumlah 16 pemuda sedang berada di sebuah cangkruk di Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang. Kemudian korban, Ilham, lewat bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor di depan cangkruk dengan meninggikan suara mesin.

Baca juga: Bentrok Antar Pemuda di JLS Pati, Satu Orang Meninggal Dunia

Melihat hal tersebut para pemuda yang sedang kongkow tidak terima dan menghentikan korban Ilham dan temannya. Kemudian pengroyokan terjadi.

Setelah dikroyok, Ilham mengadu ke teman-temannya atas peristiwa yang dialami.  Selanjutnya ia dan teman-temanny sekitar 5 (lima) orang termasuk korban yang meninggal dunia mendatangi anak-anak dari Desa Lodan Kulon tersebut.

Baca Juga :   Ganjar Minta Polisi Tindak Tegas Penyerang Habib Umar

Karena kalah jumlah, Ilham dan kawan-kawannya kalah dan melarikan diri. Nahas, teman Ilham dan Khafidzin berhasil ditangkap oleh pemuda Desa Lodan dan terjadi pengeroyokan lagi.

Atas peristiwa tersebut Ilham mengalami luka-luka pada kepala dan melakukan rawat jalan, sementara Khafidzin pada hari jumat (31/7/2020) sekira pukul 06.00 WIB diketahui meninggal dunia setelah dirawat di puskesmas Sarang.

Atas tindakan tersebut semua pelaku terjerat pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUH Pidana. (*)

Baca juga: 

Baca Juga :   Lima Bulan Terdampak Kekeringan, Warga Desa Ronggomulyo Andalkan Air dari Sumur

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati