Nilai Berpotensi Memecah Belah, Aliansi Mahasiswa Pati Tolak KAMI

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Belasan pemuda yang mengaku Aliansi Mahasiswa Pati (Amati) melakukan unjuk rasa menolak gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (9/9/2020) siang.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Amati, Syaifuddin, gerakan KAMI dapat memecah belah persatuan Indonesia.

“Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia dianggap sebagai sebuah kelompok yang akan memecah belah rakyat Indonesia. Khususnya hal ini masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Syaifuddin saat diwawancara awak media.

Maka dari itu, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Pati untuk juga ikut menolak gerakan KAMI. Terlebih di Bumi Mina Tani, KAMI belum mendeklarasikan diri.

“Kami berharap Kabupaten Pati ini bebas dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menemui para demonstran dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada para pejabat yang berwenang.

“Akan kami sampaikan aspirasi saudara sekalian kepada para pejabat yang berwenang,” kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo.

Baca juga: Tak Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pilkada, Kemendagri : Tak Ada Toleransi

Gerakan KAMI diinisiasi oleh beberapa tokoh nasional diantaranya, Mantan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, Mantan Sekretaris Kementarian BUMN Said Didu, akademisi Rocky Gerung, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Mereka melakukan gerakan ini sebagai gerakan moral untuk menyelamatkan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu, mereka menggelar deklarasi di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

Dikutip dari Tempo.co, dalam deklarasi tersebut mereka menuntut 8 hal kapada Presiden Joko Widodo. Delapan tuntutan itu sebagai berikut:

1.Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

Baca juga: Menjaga Keutuhan NKRI, Pangkoarmada II Gelar Pasukan Latihan Operasi Laut Gabungan 2020

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (Adv/UH/UP/SHT).

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati