Akan Kena PPN 10%, Shopee Pastikan Harga Barang Tidak Naik

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua belas perusahaan digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) per 1Oktober 2020. Salah satunya adalah platform perbelanjaan terbesar di Indonesia, Shopee.

Shopee mengatakan ini untuk barang dan jasa digital dari luar negeri dan tidak mempengaruhi harga barang jualan yang ada.

Baca juga: 6 Cara yang Perlu Kamu Lakukan Untuk Memulai Karir Sebagai Reseller

Melansir  detikINET, Radityo Triatmojo Head of Public Policy and Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo mengatakan pihak mereka sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, beroperasi sesuai aturan pemerintah. Pelaporan pajak oleh Shopee dan merchants sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020.

Raditiyo menjelaskan isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee. Menurut dia, harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” kata Radityo melansir detikINET, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga :   Tak sama, Inilah Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen

Baca juga: Cek IG Story Dengan Aman Tanpa Takut Ketahuan

Pihak Shopee berkomitmen untuk mendukung regulasi sesuai dengan UU yang berlaku dan demi membantu perkembangan UMKM di Indonesia. Pihaknya saat ini tengah menunggu sosialisasi resmi dari Kemenkeu atau Ditjen Pajak terkait pengesahan peraturan ini seacar resmi.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pakai Konsep Hybrid, Borobudur Marathon Digelar November Mendatang

LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shoppe International Indonesia

Baca Juga :   Beratkan Pelaku UMKM, Penerapan PPN Sembako Tak Langsung Diterapkan Begitu Saja

Melansir laman yang sama, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri melalui market place tersebut.

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur: Atik Zuliati