Bawaslu Semarang Masih Temukan Pemilih TMS Tercantum di A-K

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilwakot 2020 .

Kegiatan yang diinisiasi oleh KPU Kota Semarang juga dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang, Camat se-Kota Semarang, dan anggota PPK se-Kota Semarang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, berdasarkan PKPU 19 Tahun 2019 Data A-KWK merupakan hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sehingga pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya seharusnya sudah tidak ada lagi.

“Berdasarkan hasil pengawasan Berita Acara Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan dan kecamatan jumlah pemilih di Kota Semarang 1.180.198 pemilih. Sementara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh jajaran KPU Kota Semarang berjumlah 1.180.211 pemilih,” ujarnya.

Baca juga: Usung Pilkada Aman, Polda Jateng Bagikan 5,7 Juta Makser untuk Masyarakat

Tetapi berdasarkan hasil pengawasan masih ditemukan pemilih TMS ini tercantum di A-K.

“Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang agar dilakukan perbaikan berita acara,” ungkapnya

Nining menjelaskan selama pelaksanakan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT), Bawaslu Kota Semarang telah memberikan saran perbaikan terkait pemilih Tidak Memenuhi Sayarat (TMS) seperti meninggal, pindah domisili dan pemilih baru sebanyak 481 yang tersebar di 26 kelurahan dan 6 kecamatan.

“Kami telah melakukan kroscek secara sampling terkait Tindaklanjut (TL) KPU Kota Semarang. Jika setelah Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saran perbaikan ini masih ada yang belum ter-TL, Bawaslu Kota Semarang akan memproses hal ini lebih lanjut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati