Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil meringkus terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulawesi Barat senilai Rp41 miliar, Rusmadi Chandra.
Terpidana yang sempat buron selama 10 tahun, harus ikhlas tertangkap di angkringan Mas Didot, Jalan Brigjen Katamso, Kota Magelang, Rabu (9/9/2020) pada pukul 23.10 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI, Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama tim eksekutor tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat dibantu Intelijen Kejari Kota Magelang.
Baca juga: Panjat Antena TV, Pembobol Toko Emas Ditangkap Polda Jateng
Asisten Intelijen Kejati Sulbar, Irfan Samosir mengatakan, terpidana Rusmadi merupakan mantan Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.
“Penangkapan terpidana Rusmadi dilakukan secara kondusif, tidak ada perlawanan saat kami bersama tim gabungan melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Rusmadi telah dinyatakan terbukti bersalah membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal konstruksi pada BPD Sulselbar. Perbuatannya itu merugikan negara Rp41 miliar.
“Rusmadi dijatuhi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan,” terangnya. (*)
Baca juga:
- Amankah Penggunaan Hand Sanitizer Pada Bayi dan Anak?
- 5 Manfaat Liburan Untuk Kesahatan Mental
- 5.000 Meter Persegi Lahan di Gunung Tangkuban Parahu Terbakar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS