palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Presiden Joko Widodo telah memberikan imbauan agar mewaspadai klaster perkantoran. Oleh karenanya, pemerintah memberikan batasan karyawan yang masuk kantor.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Nomor 67 tahun 2020 pada 4 September.
Baca juga: Pemkab Berencana Bangun Laboratorium Covid-19, Dewan Pati Harap Segera Terealisasikan
Dalam surat tersebut, Tjahjo mengatur batas jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bisa masuk kantor berdasarkan zona. Bagi kantor pemerintah yang berada di daerah zona merah penularan virus corona hanya boleh diisi 25 persen aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 75 persen wajib bekerja di rumah atau work from home (WFH) Kantor pemerintah daerah di zona kuning hanya boleh diisi maksimal 75 persen PNS.
Sementara kantor pemda di zona oranye maksimal diisi 50 persen PNS.Di wilayah yang tidak terdampak atau zona hijau, seluruh PNS pada instansi pemerintah bisa kembali masuk kantor.
Baca juga: Dewan Pati Siap Kawal Penyaluran Insentif Nakes yang Tangani Covid
Sebelumnya, pemerintah mulai membolehkan PNS kembali bekerja di kantor mulai 5 Juni lalu.
Begitu juga di Kabupaten Pati meski beberapa kecamatan masih berada di zona merah, ASN dan pegawai swasta mulai melakukan aktivitas bekerja di kantor.
Menanggapi hal tersebut, Noto Subiyanto Anggota DPRD Kabupaten Pati Fraksi PDI Perjuangan mengimbau ASN maupun pegawai swasta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat di kantor. Sehingga bisa menekan penyebaran virus corona.
Baca juga: Dewan Pati Sayangkan Perilaku Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan
“Meski sudah diperbolehkan Work From Office, tatapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Kita tidak boleh lengah, tetap jaga jarak juga menjaga kebersihan, ujarnya.
Klaster perkantoran menjadi ancaman baru penyebaran Covid-19 jika mengabaikan protokol kesehatan. (Adv/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Apresiasi Disporapar Pelaksanaan Haornas Secara Virtual
- Dewan Pati Nilai Kuota Gratis Tak Cukup untuk PJJ
- Video : Dewan Pati Siap Kawal Penyaluran Insentif Nakes yang Tangani Covid
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com