Rentan Terinfeksi Corona, Ibu Hamil Diimbau Tidak Keluar Rumah Kecuali Mendesak

Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Ibu hamil disebut rentan tertular virus corona. Oleh karen aitu Pemkab Kudus mengimbau agar para ibu hamil tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Kudus Mawar Hartopo saat membuka sosialisasi protokol kesehatan kepada ibu hamil di Klinik Srikandi Husada, UPT Puskesmas Jepang, dan Aula Kantor Kecamatan Jati, Kamis (10/9/2020).

“Ibu hamil termasuk berisiko, karena imun ibu hamil itu naik turun, kadang bisa sehat kadang bisa drop lagi. Pesan kami, untuk ibu hamil, pada masa kehamilan kalau tidak ada kegiatan penting di luar sebaiknya tetap di rumah saja,” ujar Mawar Hartopo.

Imbauan tersebut disampaikan demi menjaga stamina dan kesehatan ibu hamil.

Mawar berpesan, supaya ibu hamil secara rutin mengonsumsi tablet tambah darah minimal 90 tablet selama masa kehamilan. Sedangkan untuk ibu hamil yang menderita anemia, disarankan untuk berkonsultasi dengan bidan atau dokter terlebih dahulu, agar kadar hemoglobin dalam darah normal.

Baca juga: Alasan Ibu Hamil Rentan Tertular Virus Corona

Ia juga mengajak ibu hamil untuk memanfaatkan keberadaan rumah gizi sebagai sarana cek kesehatan ibu dan anak.

“Dinas Kesehatan sudah menyediakan rumah gizi, utamanya untuk ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Silakan rumah gizi dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seoptimal mungkin, agar di Kabuaten Kudus tidak terjadi kasus masalah gizi dan tumbuh kembang bayi dan balita,” ujarnya.

Selain itu, melihat kurangnya kesadaran masyarakat Kudus untuk menaati protokol kesehatan, Pemkab Kudus telah menerbitkan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dengan diterapkannya peraturan bupati tersebut, masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan kalau tidak mau diberi sanksi yang ditetapkan pada perbup tersebut,” pesan Mawar. (*)

Baca juga: 9 Nakes Sembuh, Puskesmas Dukuhseti Kembali Layani Ibu Hamil

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS