Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan apresiasi kepada Kementrian Sosial karena telah memberikan santunan kepada Ahli waris Pasien Positif Covid-19 yang meninggal dunia. Santunan tersebut berupa uang sebesar 15 juta rupiah.
Ketentuan pemberian santunan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Baca juga: Berikan Santunan Kematian Tahap II, Wabup Tegaskan Tak Ada Potongan Untuk Ahli Waris
Joni Kurnianto, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati mengatakan pihaknya sangat setuju dan mendukung dengan program santunan tersebut.
“Itu sangat bagus dan saya sangat mendukung sekali yang terpenting negara secara keuangan siap,” ungkap Joni kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com pada Jumat (11/9/2020).
Joni berharap bantuan ini bisa membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Karena masa pandemi ini otomatis masyarakat banyak yang mengalami krisis ekonomi. Banyak perusahaan yang collapse sehingga banyak yang di-PHK. Kalau mereka termasuk ahli waris yang meninggal karena covid-19 ya mudah- mudahan santunan ini bisa bermanfaat,” pungkasnya(Adv/AR)
Baca juga:
- Salurkan Bantuan Air Bersih, Harno – Bayu Turut Kampanyekan Protokol Kesehatan
- Agar Selamat Saat Berkendara, Bacalah Doa Ini
- Subsidi Gaji Diperpanjang, Banyak Karyawan Tak Dapat Akibat Terbelit Aturan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati