palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaksanaan aturan validasi IMEI untuk pemblokiran ponsel illegal sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan aturan tersebut akan berlaku mulai 15 September mendatang.
Menghimpun dari cnnindonesia.com, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan tanggal tersebut ia dapatkan berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
Baca juga: Inovasi Digitalisasi Warung Kelontong, Gojek Luncurkan Fitur GoToko
Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu. Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus. Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.
Melansir KompasTekno beberapa waktu lalu, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI), Marwan O. Baasir mengatakan, salah satu alasan mundurnya jadwal pemblokiran ponsel BM disebabkan oleh masalah administrasi. Saat itu, mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Pembayaran Elektronik Aman, GoPay Luncurkan Fitur Biometrik
Mesin CEIR berfungsi untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM). Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah. Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.
Nantinya, mesin CEIR itu akan dikelola oleh Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Huawei Berhasil Kembangkan Sistem Operasi
Perlu diketahui, pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist. Mekanisme ini dengan menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang memiliki nomor IMEI legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator. Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun. Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.
Baca juga:
- Tak Hanya Tiktok, Trump Bidik Perusahaan Chip Terbesar di China
- Samsung Bakal Tutup Pabrik Televisi di Cina November Mendatang
- Jajaran Fitur Baru Spotify Digadang-gadang Akan Dirilis
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur: Atik Zuliati
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com