Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Lutfi meminta jajaran di daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut, merupakan implementasi dari instruksi Kapolri RI dari surat telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Apalagi saat ini masyarakat telah memasuki proses tahapan Pilkada. Tahapan tersebut menyebabkan interaksi secara langsung antara peserta pilkada dan masyarakat pemilih
“Tahapan Pilkada berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” ujarnya, Selasa (15/9/2020).
Baca juga : Pantau Narasi Politik Negatif, Bawaslu Awasi Medsos Selama Kampanye Pilkada
Kapolda meminta kepada Kapolres jajaran untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, TNI, dan pihak terkait di wilayah penyelenggara Pilkada.
“Sinergisitas dengan pihak lain penting agar Pilkada berjalan aman dan damai,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kapolda juga meminta kepada jajaran Polda untuk memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka.
“PKPU sendiri kan mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang,” tandasnya. (*)
Baca juga :
- Bawaslu Semarang Masih Temukan Pemilih TMS Tercantum di A-K
- Bawaslu Jateng Temukan Puluhan ASN Tak Netral di Momentum Pilkada
- Usung Pilkada Aman, Polda Jateng Bagikan 5,7 Juta Makser untuk Masyarakat
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta