Pengadilan Tipikor Semarang Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian di PDAM Kudus akan segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus dan Kejati Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2020).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana membenarkan pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, secara administrasi telah dilakukan pelimpahan tahap 2 meliputi berkas perkara dan tersangka ke JPU, beberapa waktu lalu.

“Iya (dilimpahkan), hanya saja pelimpahan sudah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Ketut Sumedana.

Pelimpahan berkas dan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose bersama antara JPU Kejati Jawa Tengah dan JPU Kejari Kudus. Sehingga berkas dan tiga tersangka perkara tersebut dilimpahkan secara bersamaan.

Baca juga : Kejati Jateng akan Kembangkan Kasus OTT PDAM Kudus hingga Plt. Bupati

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu berkas perkara mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani dan pegawai PDAM Kudus yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Toni Yudiantoro.

Kasi Pidsus Kejari Kudus, Prabowo Aji Sasmito mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas dari tiga tersangka kasus PDAM Kudus secara bersamaan. Hanya saja, berkas perkara ketiganya nantinya disidangkan secara terpisah.

“Kita limpahkan ketiganya hari ini (Senin). Berkasnya terpisah, jadi nanti sidangnya juga terpisah,” kata Prabowo.

Usai pelimpahan, pihaknya masih menunggu penetapan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Termasuk juga penetapan jadwal sidang perdananya.

“Sidangnya kita nunggu penetapan hakim dan jadwal dari Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Tipikor, Meylina mengatakan, pelimpahan tiga berkas dan tersangka dari Kejari Kudus telah diterima. Pihaknya akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perkara tersebut. (*)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati