Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – DPRD Pati mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome), dalam agenda rapat paripurna yang digelar Senin lalu (14/9/2020).
Secara singkat, Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah menjelaskan secara umum isi dalam Raperda tersebut.
“Pencegahan dan penanggulan yang paling penting dilakukan oleh Pemkab adalah edukasi sejak dini tentang bahaya seks bebas dan juga mengajarkan pada masyarakat untuk menjauhi pergaulan bebas,” ungkap Muntamah kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Selain HIV, Dinkes Kudus Juga Fokus Penanganan Hepatitis dan Sipilis
Selain seks bebas, kasus narkoba juga harus diperhatikan pergerakannya untuk memutus penyebaran virus ini.
“Selain dua hal itu, juga harus diikuti dengan sosialisasi pencegahan narkoba karena penularan HIV/AIDS terjadi pada penggunaan napza suntik secara bergantian,” imbuh Muntamah.
Raperda terkait teknis penangan dan penanggulangan HIV/AIDS ini perlu diajukan mengingat jumlah kasusnya pada 2017 di Kabupaten Pati mencapai 101 orang sehingga Kabupaten Pati termasuk zona merah urutan 10 besar di provinsi Jawa Tengah. (ADV/MA/UP/SHT)
Baca juga:
- Pembahasan Raperda HIV/AIDS Ditunda, Dewan Berfokus Penanganan Dampak Covid-19
- Kapolda Jateng : Kami Fokus Pencegahan Covid-19 Jelang Pilkada
- Tak Terapkan Lockdown, Bukan Berarti Untuk Kepentingan Ekonomi Saja
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati