Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Konser musik dalam kampanye pilkada diperbolehkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19.
Aturan dibolehkannya konser musik saat kampanye dini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
“Artinya jangan sampai konser musik yang muncul klaster baru (Covid-19),” kata Jasra dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, Kamis (17/9/2020).
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap dalam konser musik kampanye tidak ada tindakan eksploitasi anak. Sehingga, Pilkada 2020 bisa berlangsung dengan baik, memperhatikan protokol kesehatan dan tetap ramah anak.
Baca juga: Tak Dilarang, KPU Blora Bolehkan Gelar Kampanye dengan Konser Dangdut
Sebaliknya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 tidak dilakukan.
“Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan),” ujarnya pada Kamis (17/9/2020).
Yuri menyebut sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, dia menyebut telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.
“Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu,” katanya. (fp)
Baca juga:
- Kemenkes Tegaskan Larangan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020
- Tak Hanya Menyehatkan, 6 Makanan Ini Ampuh Meredam Stres
- Tak Ada Manusia yang Terlahir Sempurna, Tetaplah Bersyukur dengan Lagu Jangan Menyerah D’masiv
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPAI Ingatkan Konser Musik Pilkada Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19“.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com