Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Masyarakat kembali respons kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait sertifikasi ulama atau penceramah. Asnawi, Penyuluh Fungsional Kemenag Pati berharap agar agenda ini dilaksanakan di internal Kemenag saja, untuk meminimalisir risiko kesenjangan antara penceramah yang bersertifikat atau tidak di eksteren Kemenag.
“Kalau memang itu diberlakukan, khususnya di internal Kemenag saja. Secara umum sertifikasi di eksternal Kementerian Agama itu rentan terjadi diskriminasi,” ungkap Asnawi kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com beberapa waktu yang lalu.
“Saya secara pribadi, kalau itu berlaku akan timbul diskriminasi dari ustadz, da’i dan mubaligh, antara yang bersertifikat dan tidak,” Asnawi menambahkan.
Dijelaskan, Kemenag Kabupaten Pati mempunyai 14 penyuluh agama islam fungsional (PNS) dan 196 penyuluh agama islam non fungsional (non PNS). Asnawi berharap program sertifikasi penceramah lebih dimaksimalkan di lingkungan penyuluh honorer.
Baca juga : Muhammadiyah Pati Tak Sependapat Ada Sertifikasi Ulama
“Khususnya di Pati, penyuluh yang negeri hanya 14 orang, kalau non fungsional atau honorer kan banyak ada 196 hampir 200. Kalau dilakukan sertifikasi penyuluh atau penceramah di internal Kementerian Agama ya boleh saja untuk meningkatkan kualitas sah-sah saja,” jelas Asnawi yang juga kepala Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati itu.
Di lapangan, karena dituntut untuk tingkatkan kualitas, penyuluh non PNS tak mendapat diklat sebanyak penyuluh fungsional.
“Penyuluh (PNS) kan mengerjakan tugas dan fungsinya, kalau ada sertifikasi ya tidak perlu. Kita kan terbatas hanya 14 orang. Sudah ada diklat rutin dari Kementerian Agama. Kalau penyuluh PNS dari segi sumber daya sudah cukup,” urai Asnawi.
Ditambah lagi sertifikasi penceramah adalah suatu upaya untuk menyediakan ulama-ulama berkualitas, nonradikal dan dianggap pantas berdakwah di muka umum.
“Kalau di non PNS kan banyak, ragamnya banyak, latar belakang bermacam-macam, secara visi-misi ada kemungkinan harus ada penguatan. Tapi PNS kan sudah jelas ada diklat,” pungkas Asnawi. (*)
Baca juga :
- Dewan Pati Berharap Libatkan Organisasi Keagamaan di Program Sertifikasi Ulama Kemenag
- Dewan Pati Respons Wacana Sertifikasi Ulama Kemenag Pati
- Dewan Pati Imbau Kemenag Permudah Izin Madrasah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Wartawan Area Kabupaten Pati