Permintaan Nikah Ditolak, Pria Ini Terpaksa Culik Bayi

Jambi, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Sempat melarikan diri, Bambang Ariyanto yang diduga sebagai pelaku penculikan bayi berusia dua bulan ditangkap anggota Resmob Polda Jambi, Senin (21/9/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Yuda mengatakan, usai penangkapan Bambang Ariyanto langsung dibawa ke Jambi untuk diperiksa di Polda Jambi.

Penculikan itu dilakukan pelaku pada Sabtu lalu (19/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan laporan, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu (20/9/2020). Saat itu anggota unit Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku telah bergerak melarikan diri menuju Jakarta melalui jalur darat.

Pelaku nekat melakukan hal ini karena permintaannya menikahi ibu bayi, Intan Ayu Lestari (20), ditolak. Selanjutnya Unit Resmob dipimpin Kompol Priyo Purwanto SIK beserta lima anggotanya berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :   Petani Pinang Dilaporkan Tenggelam Terbawa Arus Gara-gara Lalai Tak Ikat Perahu

Setelah berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Polri, tim yang dipimpin Kompol Proyo kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku ke daerah Pelabuhan Merak, Banten.

Baca juga: Modus Jenguk Warga Lapas, Pil Yarindo Diselundupkan dalam Gorengan Tahu

Namun pelaku lolos, sehingga tim gabungan melakukan pengejaran kembali terhadap pelaku di daerah Jakarta Utara.

Keberadaan pelaku diketahui berada di daerah Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pelaku ditangkap di daerah tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa anak bayi yang dia culik masih dititipkan kepada temannya di Jambi bernama Bujang Batu.

Kemudian anggota Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pencarian terhadap bayi yang diculik tersebut dan pada Senin dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Bayi berhasil ditemukan di rumah Naryo alias Bujang Batu di Jalan Sersan Darpin, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.

Baca Juga :   Keluarga Dimintai Uang Tebusan, Pemuda Ini Ditemukan Tewas

Atas perbuatannya tersebut tersangka Bambang dikenakan pasal tindak pidana penculikan anak.

Yakni pasal 83 jo psl 76 f UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Jpnn.com dengan judul ‘Detik-detik Penculik Bayi Tertangkap, Begini Pengakuannya