Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hari ini, 24 September, diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Dalam sejarahnya 24 September menjadi Hari Tani Nasional sebagai wujud syukur ditetapkannya UU nomor 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
“Kalau ndak salah, 24 September jadi Hari Tani Nasional itu karena pada tanggal itu tahun 1960 adalah hari disahkannya UU pertanian nasional,” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Kamis (24/9/2020).
Penetapan Hari Tani Nasional juga telah diatur dalam Keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169 tahun 1963.
Baca juga: Minat Bertani Pemuda Pati Menurun, Dispertan Membumikan Alat Pertanian Modern
UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.
Usai merdeka dari jajahan Belanda, Pemerintah Indonesia terus berupaya merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial.
Di Hari Tani Nasional tahun ini, DPRD Kabupaten Pati pun berharap Pemerintah menguatkan komitmennya tentang reformasi agraria. Terlebih tanah Indonesia sangat cocok dengan pertanian.
Reformasi Agraria ini, kata Narso, bukan hanya soal pertanahan saja, tetapi juga soal produksi dan distribusi hasil pertanian.
“Kami berharap pada Hari Tani Nasional ini pemerintah terus berkomitmen melanjutkan reformasi agraria, bukan masalah pertanahan saja. Tetapi juga produksi dan distribusi dari hasil tanah,” tutur Narso. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Minat Pemuda di Sektor Pertanian Rendah, Dewan Sarankan Pemkab Beri Stimulan
- Kemenag Pati Benarkan Pemerintah Arab Saudi Sudah Buka Akses Umrah
- Dapat Nomor Urut 2, Hafidz Harap Bisa Lanjutkan Periode Kepemimpinan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan