Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai 4.574 Kasus Hingga Bulan September

Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Jumlah pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Kudus mencapai 4.574 kasus. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Satpol PP Kudus, Kamis (24/9/2020).

“Jumlah pelanggaran sebanyak itu, terjadi sejak 26 Agustus hingga 23 September 2020 bertepatan dengan pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 41/2020,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.

Pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker. Pelanggaran juga banyak di temui di tempat usaha yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.

Meski begitu, tidak semua pelanggar diberi sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.

Adapun rinciannya, teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 53 kasus dan kerja sosial sebanyak 3.093 kasus.

Baca juga: Operasi Yustisi Polres Pati Jaring 34 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara denda administrasi untuk perorangan tercatat sebanyak 795 kasus sehingga total dendanya sebanyak Rp37,95 juta, sedangkan pelaku usaha tercatat tujuh kasus dengan nilai total denda sebanyak Rp1,4 juta.

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.

Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.

Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul ‘Jumlah pelanggaran protokol kesehatan di Kudus tercatat 4.574 kasus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati