Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah memberikan bantuan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam aturan tersebut menyebutkan, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.
Baca juga: Dewan Pati Berharap Mesin EDC Diaktifkan, Agar Kartu Tani Bisa Segera Digunakan
Kemudian program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%. Diiringi dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.
Selain keringanan, ada juga berupa penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1% saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.
Baca juga: Dewan Pati: Reformasi Agraria Perkuat Kedaulatan Pangan
Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, Noto Subiyanto menyambut baik program yang dicanangkan oleh pemerintah itu. Noto menilai langkah pemerintah dapat membantu masyarakat yang tengah kesulitan di tengah pandemi ini.
“Saya mendukung kebijakan pemerintah ini. Program tersebut bisa membantu masyarakat di tengah situasi pandemi ini,” pungkas anggota Fraksi PDI Perjuangan, Jumat (25/9/2020).
Pasalnya, wabah pandemi tidak hanya berimbas di bidang kesehatan saja. Namun juga di sektor ekonomi, di mana banyak pelaku usaha yang merugi akibat turunnya daya beli masyarakat. Tak mustahil jika banyak pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga dirumahkan. (Adv/AZ/SHT)
Baca juga:
- Menyongsong Era Industri 4.0, Dewan Pati Sarankan Pelaku UMKM Transisi ke Digital
- Hari Tani Nasional, Dewan Pati: Lanjutkan Reformasi Agraria
- Muncul Stigma Negatif Akibat Covid-19, Dewan: Wabah Ini Bukanlah Aib
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Atik Zuliati
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com