Kantor Setda Kudus Bagian Hukum Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Setelah satu ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus meninggal karena infeksi virus corona, kini enam ASN dinyatakan positif dari hasil tracing. Hal ini menandai adanya klaster baru penyebaran Covid-19.

Plt Bupati Kudus, Hartopo, pun mengakui klaster perkantoran ini. “Bisa disebut klaster. Akan tetapi hanya di perkantoran Bagian Hukum Setda Kudus saja. Kami juga langsung melakukan langkah-langkah penanganan,” ujar Hartopo di Kudus, Jumat (25/9/2020).

Ia mengakui ada enam ASN lain yang positif Covid-19 setelah dilakukan tes swab terhadap belasan ASN di kantor Setda Kudus tersebut. Hasil tersebut diketahui pada Kamis (24/9/2020).

Dengan adanya kasus ini, Hartopo mengimbau semua pegawai di lingkungan kantor Bagian Hukum Setda Kudus diminta kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: Seorang ASN di Sekretariat Daerah Kudus Meninggal Terinfeksi Corona

Ia mengakui sudah meminta Tim Covid-19 melakukan penelusuran kontak setelah ada ASN yang diketahui positif Covid-19 hingga kemudian meninggal dunia.

Upaya penyemprotan ruang kantor Bagian Hukum Setda Kudus dengan cairan disinfektan juga sudah dilakukan.

Nantinya, lanjut dia, semua ruangan kantor yang berdekatan dengan kantor Bagian Hukum Setda Kudus juga akan dilakukan tindakan serupa.

Ia mengatakan, semua ASN di lingkungan Pendopo Kabupaten Kudus juga akan diminta mengikuti tes usap tenggorokan (swab) guna memastikan ada tidaknya ASN yang dimungkinkan terpapar.

“Hari ini (25/9) akan dilakukan secara massal agar bisa segera diketahui hasilnya. Apakah nantinya ada bagian kantor yang harus menjalani WFH atau tetap masuk kerja,” ujarnya.

Baca juga: Waspada Klaster Covid-19 di Perkantoran, Pemerintah Beri Batasan Jumlah Karyawan

Terlebih lagi, lanjut dia, sebelumnya juga banyak jajarannya yang mendatangi Bagian Hukum sehingga menjadi sasaran penelusuran kontak erat.

Menurut dia, bagi pekerja yang hendak menjalani isolasi mandiri di rumah, disarankan untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarganya serta dipastikan bahwa tempat tinggalnya memang memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri.

Puskesmas juga akan diminta untuk memantau para ASN yang menjalani isolasi mandiri di rumah agar menjalaninya dengan benar. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul ‘Bagian Hukum Setda Kudus jadi klaster COVID-19, 6 positif dan 1 meninggal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati