palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki dan dibaa oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Pembuatan ataupun perpanjangan SIM ini harus melalui sejumlah proses mulai dari pendaftaran hingga pengambilan SIM.
Namun, kini perpanjangan SIM tidak perlu terlalu ribet karena ada layanan pendaftaran online yang bisa memangkas waktu dan tidak mengganggu kesibukan.
SIM Online akan membantu pengemudi agar tidak perlu mengantre saat melakukan pendaftaran dan pembayaran.
Pendaftaran perpanjangan SIM online bisa dilakukan kapan dan di mana saja serta dengan media apapun asal terkoneksi dengan internet. Proses pendaftaran bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP atau asal SIM dibuat.
Namun, pemohon perpanjangan SIM tetap harus mendatangi Satpas untuk melengkapi proses identifikasi berupa pengambilan foto diri, tanda tangan hingga sidik jari dan mengambil SIM.
Baca juga:Permudah Ujian Praktek SIM, Satlantas Polres Pati Kini Punya Layanan Pijar
Cara perpanjang SIM online
Pendaftaran perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mengakses lama resmi Korlantas Polri di alamat http://sim.korlantas.polri.go.id/.online. Kemudian pilih menu registrasi dan klik ‘pendaftaran SIM online’.
Pilih lokasi Satpas yang paling dekat dengan alamat tempat tinggal saat itu.
Isi keterangan persyaratan, panduan, penggunaan website, dan formulir data permohonan. Setelah mengisi formulir data pribadi, pemohon harus mengisi Data Keadaan Darurat dan konfirmasi untuk memastikan kesesuaian data.
Terakhir, pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik ‘kirim’. Layar akan menunjukkan konfirmasi registrasi online berhasil dan bukti tersebut juga akan dikirimkan melalui email.
Meski dilakukan secara online, pemohon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Di tahap ini, pemohon bisa menyiapkan surat keterangan kesehatan mata.
Jika semua proses sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberi informasi untuk pengambilan SIM yang telah jadi. Hal ini bisa dilakukan bila semua syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan telah dilakukan di Satpas yang telah didaftarkan.
Baca juga: Ratusan Motor Bekas Kecelakaan Mangkrak di Laka Lantas Polres
Syarat perpanjangan SIM online
Syarat perpanjangan SIM online harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Kesehatan Jasmani
-Penglihatan;
-Pendengaran; dan
-Fisik atau perawakan.
Kesehatan Rohani
– Kemampuan konsentrasi;
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
– Kecermatan;
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
– Pengendalian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
– Kemampuan penyesuaian diri;
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
– Stabilitas emosi;
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
– Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tidak Menaggung Kecelakaan Akibat Pengendara Mabuk
Biaya
Adapun biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Selain PNBP, terkait layanan SIM online, terdapat administrasi sebesar Rp 5 ribu. Adapun, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, EDC, atau pun teller di seluruh kantor Bank BRI. (*)
Baca juga:
- Satlantas Pati Catat Ada 35 Laka Lantas Selama Operasi Patuh Candi
- Penonton Membludak, Pertandingan Uji Coba Persiku Kudus Dibubarkan
- Diguyur Hujan Semalaman, Perbukitan di Seumadam Longsor
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com