Mengharukan, Prosesi Akad Nikah WBP di Lapas Semarang Berlangsung Sederhana

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (28/9/2020).

Bertempat di Ruang Belajar Lapas Semarang, prosesi akad nikah digelar pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Baca juga: Ganjar Lantik Tavip Supriyanto Sebagai Pjs Wali Kota Semarang

Desi sapaan akrabnya, terpidana enam tahun itu akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Dadi Mulyadi.

“Ya Alhamdulillah saya senang, bisa diizinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Sekar Ayu kurang lebih 2 tahun,” ungkap Desi.

Baca juga: Hore, 1.000 Pelajar di Semarang Dapat Tabungan Gratis

Pria yang dipidana karena kasus narkoba dengan vonis 6 tahun itu tampil sederhana dengan mengenakan kemeja hitam.

Desi berjalan dari kamar hunian menuju ruang belajar untuk prosesi akad nikah penuh dengan rasa semangat walau sedikit gugup sambil menghafal ijab qobul.

Akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang seratus ribu rupiah.

Baca juga: Tetap Jalan dengan Tema ‘Kuno, Kini, Nanti’, Gelaran FKL Semarang Dikemas Secara Virtual

Secara lantang, Desi mengucapkan ijab qobul di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai, petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Sementara itu, sang mempelai perempuan langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Desi. “Saya terharu. Perjuangan ini akan kita lalui bersama walau cinta kita terhalang oleh dinding jeruji besi,” ungkap Sekar Ayu.

Baca juga: Bawaslu Semarang Masih Temukan Pemilih TMS Tercantum di A-K

Secara terpisah, Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.

“Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan ijin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” jelasnya. (*)

Baca juga:

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati