Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengusulkan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengungkapkan pihaknya mengusulkan Raperda ini agar timbul tanggung jawab sosial dari perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Agar mereka memberi kontribusi tidak hanya mengeruk keuntungan bahkan menyebarkan limbah saja. Tetapi agar mereka peduli terhadap lingkungan,” ujar Suwarno saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Pabrik Tak Pedulikan Lingkungan, Dewan Pati Bahas Raperda CSR
Selain itu, dalam Reperda ini pasal 3 tertulis beberapa maksud adanya CSR atau TJSLP, di antaranya:
- Meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP di daerah;
- Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TJSLP;
- Menguatkan pengaturan TJSLP yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan;
- Memberikan arahan kepada perusahaan atas pelaksanaan TJSLP agar sesuai dengan program pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Raperda ini rencananya akan disahkan pada tahun 2021 nanti. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Anggaran Tanggap Bencana Minim, Komisi D Berharap BPBD Kerjasama dengan CSR
- Dewan Optimis Sektor Perikanan Bisa Sokong PAD Pati
- Bantuan Beras Merupakan Tambahan Bantuan PKH
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan